JAKARTA, Daily-Life.id – 78 persen mobil listrik di Jakarta bukan kendaraan pertama dan evaluasi insentif pajak kini menjadi topik yang ramai diperbincangkan. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menunjukkan sekitar 78 persen pemilik mobil listrik di ibu kota ternyata telah memiliki kendaraan lain, sehingga mobil listrik yang dibeli lebih banyak berfungsi sebagai kendaraan kedua atau bahkan ketiga. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah kebijakan insentif pajak kendaraan listrik masih tepat sasaran?
Di sisi lain, kelompok pemerhati transportasi dan lingkungan menilai insentif sebaiknya tidak dihapus begitu saja. Mereka mengusulkan pendekatan yang lebih selektif agar tujuan mempercepat transisi menuju kendaraan rendah emisi tetap tercapai tanpa membebani keuangan daerah.
Mayoritas Mobil Listrik Menjadi Kendaraan Kedua
Menurut data Bapenda DKI Jakarta, sekitar 63 persen populasi mobil listrik nasional berada di Jakarta. Pertumbuhan kendaraan listrik juga meningkat sekitar 33 persen hingga triwulan II 2026. Namun, mayoritas pembelinya ternyata berasal dari kelompok masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki kendaraan bermesin bensin atau diesel.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya usulan evaluasi kebijakan insentif pajak. Pemerintah daerah memperkirakan pembebasan PKB dan BBNKB menyebabkan potensi penerimaan daerah yang belum dipungut mencapai sekitar Rp2 triliun pada semester pertama 2026.
Mengapa Insentif Mulai Diperdebatkan?
Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik, mulai dari pembebasan pajak hingga kemudahan administrasi.
Namun ketika sebagian besar pembeli berasal dari kelompok yang telah memiliki kendaraan lain, muncul pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan tersebut.
Apakah insentif lebih banyak dinikmati masyarakat berpenghasilan tinggi, atau benar-benar mendorong masyarakat beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik?
Inilah yang kini menjadi bahan evaluasi pemerintah maupun berbagai lembaga pemerhati transportasi.
KPBB: Solusinya Bukan Menghapus Insentif
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menilai penghentian insentif secara menyeluruh bukan solusi terbaik.
Menurut KPBB, insentif dapat dibuat lebih tepat sasaran, misalnya dengan memprioritaskan pembeli mobil listrik pertama, kendaraan dengan harga lebih terjangkau, atau kendaraan yang benar-benar menggantikan kendaraan berbahan bakar fosil.
Pendekatan seperti ini dinilai mampu menjaga momentum elektrifikasi sekaligus membuat penggunaan anggaran dan insentif menjadi lebih efisien.
Baca juga:
- Nikel Indonesia Menggerakkan Mobil Listrik Dunia, Tapi Siapa yang Menanggung Harganya? Kisah dari Halmahera yang Jarang Terungkap
- Mobil Listrik Murah Masih Bertahan, Ini Deretan Mobil Baru yang Layak Ditunggu di Indonesia
- Honda Hadapi Tekanan Besar di Era Mobil Listrik, Strategi Hybrid Mendadak Jadi Penyelamat Baru?
Transisi Energi Masih Membutuhkan Dukungan
Berbagai negara masih memberikan bentuk dukungan bagi kendaraan listrik karena sektor transportasi merupakan salah satu penyumbang emisi karbon terbesar.
Insentif dinilai bukan sekadar mendorong penjualan mobil listrik, tetapi juga mempercepat terbentuknya ekosistem seperti jaringan pengisian daya, industri baterai, hingga investasi manufaktur kendaraan listrik.
Karena itu, evaluasi kebijakan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan fiskal dan target pengurangan emisi.
Apa Dampaknya bagi Konsumen?
Apabila ke depan insentif diubah atau dibuat lebih selektif, calon pembeli mobil listrik kemungkinan akan menghadapi biaya kepemilikan yang berbeda dibandingkan saat ini.
Namun hingga kini, belum ada keputusan final mengenai perubahan kebijakan. Pemerintah masih membahas berbagai opsi bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah.
78 persen mobil listrik di Jakarta bukan kendaraan pertama dan evaluasi insentif pajak menunjukkan bahwa pasar kendaraan listrik Indonesia mulai memasuki fase baru.
Jika pada awalnya insentif bertujuan memperkenalkan teknologi kendaraan listrik kepada masyarakat, kini tantangannya adalah memastikan kebijakan tersebut tetap adil, tepat sasaran, dan mampu mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih bersih tanpa mengurangi keberlanjutan fiskal pemerintah.
Referensi:
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (2026) Pemprov DKI Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai.
