Resmi Beroperasi 1 Desember! Kereta Petani dan Pedagang, Solusi Distribusi Mura

Mulai 1 Desember 2025, KAI Group resmi mengoperasikan Kereta Petani dan Pedagang pada rute Commuter Line Merak.

Inovasi yang didukung DJKA Kementerian Perhubungan ini dirancang untuk memperlancar distribusi hasil pertanian dan perdagangan lokal dengan harga sangat terjangkau.

Layanan ini menyediakan kapasitas 73 tempat duduk, dengan 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung setiap harinya.

Cara Registrasi & Syarat Menggunakan Kereta Petani dan Pedagang

Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, petani dan pedagang perlu melakukan registrasi di loket stasiun dengan membawa kartu identitas resmi.

Setelah mengisi formulir, petugas akan melakukan verifikasi dan pengguna akan mendapatkan kartu Petani dan Pedagang.

Pemilik kartu akan menikmati beberapa keuntungan:

  • Bisa memesan tiket mulai H-7 di seluruh loket Commuter Line Merak.
  • Bisa melakukan boarding 2 jam sebelum keberangkatan.
  • Proses layanan lebih cepat dan lebih tertata.

Bagi masyarakat umum yang belum mendaftar, pembelian tiket tetap dapat dilakukan pada hari keberangkatan selama tiket tersedia.

Aturan Barang Bawaan: Maksimal 2 Koli Per Orang

Untuk menjaga kenyamanan seluruh penumpang, KAI Commuter menerapkan aturan khusus barang bawaan:

  • Maksimal 2 koli/tentengan per orang.
  • Ukuran tiap koli maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.
  • Barang berbau menyengat, hewan ternak, benda mudah terbakar, dan senjata tajam/api dilarang dibawa.

Kebijakan ini bertujuan menjaga kenyamanan dan keamanan selama perjalanan, sekaligus memastikan distribusi barang tetap rapi dan efisien.

Tarif Murah Hanya Rp3.000 Berkat Dukungan PSO

DJKA menegaskan bahwa layanan ini ditetapkan dengan tarif Rp3.000 yang setara dengan tarif Commuter Line Merak, melalui skema Public Service Obligation (PSO).

Subsidi ini diberikan agar petani dan pedagang dapat menikmati transportasi terjangkau tanpa memberatkan biaya logistik.

Program PSO memastikan:

  • Tarif tetap murah
  • Distribusi hasil tani menjadi lebih efisien
  • Lebih banyak pelaku usaha kecil dapat menjangkau pasar

Baca Juga:

Kesiapan Sarana & Standar Keselamatan Operasi

Semua rangkaian Kereta Petani dan Pedagang telah menjalani pengujian kelaikan sarana, memastikan layanan aman dan siap beroperasi.

Pengujian dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63/2019 terkait standar pelayanan minimum, yang mencakup aspek:

  • Keselamatan
  • Keandalan
  • Keamanan
  • Kenyamanan
  • Kemudahan akses
  • Kesetaraan layanan

DJKA dan KAI Group berharap layanan ini menjadi solusi mobilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal di wilayah Merak–Rangkasbitung.

Pengoperasian Kereta Petani dan Pedagang bukan hanya sekadar penambahan layanan baru, tetapi sebuah langkah strategis untuk menggerakkan ekonomi rakyat.

Dengan tarif terjangkau, aturan yang tertata, serta dukungan penuh dari Pemerintah, layanan ini diharapkan menjadi tulang punggung distribusi hasil tani dan perdagangan lokal.

Kini, masyarakat memiliki pilihan transportasi yang lebih aman, nyaman, dan efisien.

Sebuah inovasi yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar pelaku usaha kecil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *