Bank Indonesia Resmi Tarik Uang Lama
Bank Indonesia kembali menegaskan bahwa sejumlah uang kertas rupiah emisi lama, terutama tahun 1960 hingga 1999, telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Artinya, uang-uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.
Namun, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkannya dalam periode tertentu sebelum benar-benar tidak memiliki nilai tukar.
Kenapa Uang Bisa Ditarik?
Penarikan uang bukan tanpa alasan. Bank Indonesia secara rutin melakukan kebijakan ini untuk menjaga kualitas uang yang beredar,
menggantikan desain lama dengan fitur kemanan baru, dan mencegah pemalsuan uang.
Secara historis, uang lama memang memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih rendah dibanding seri terbaru, sehingga rawan disalahgunakan.
Daftar Uang yang Ditarik
Beberapa kategori uang yang sudah ditarik meliputi:
- Uang kertas emisi tahun 1960-an hingga 1990-an
- Seri lama yang sudah digantikan desain baru
- Pecahan tertentu yang sudah tidak lagi diproduksi
Meski sudah dicabut, sebagian masih bisa ditukar jika belum melewati batas waktu yang ditentukan BI.
Baca juga:
- Apa Arti Financial Freedom dan Bagaimana Cara Mencapainya?
- Danantara Bergerak Cepat: Dari Akuisisi Hotel hingga Masuk Bursa Saham
Cara Tukar Uang Lama Secara Resmi
Masyarakat tidak perlu panik. Penukaran masih bisa dilakukan melalui webiste resmi BI Pintar BI https://pintar.bi.go.id/
Langkah-langkahnya:
- Akses situs resmi penukaran uang BI
- Pilih layanan “Penukaran Uang Rupiah”
- Tentukan lokasi kas keliling
- Isi data diri (NIK, nama, kontak)
- Simpan bukti pemesanan (QR Code)
- Datang sesuai jadwal
Sistem ini dibuat agar proses lebih tertib dan menghindari antrean panjang.
Syarat Penting yang Wajib Diperhatikan
Agar tidak gagal menukar uang, perhatikan:
- Wajib membawa bukti pemesanan
- Uang harus dipilah sesuai pecahan
- Tidak boleh distaples atau direkatkan
- Penukaran hanya sesuai jadwal yang dipilih
Bank Indonesia akan mengganti uang dengan nilai nominal yang sama selama keasliannya masih bisa dikenali.
Jangan Sampai Terlambat
Jika melewati batas waktu penukaran, uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi, tidak bisa ditukar lagi dan berpotensi menjadi koleksi tanpa nilai ekonomi.
Penarikan uang ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bagian dari transformasi sistem keuangan Indonesia menuju uang yang lebih aman, sistem pembayaran yang lebih modern bahkan menuju era rupiah digital.
Cek dompet lama, laci, atau bahkan koleksi uang kamu sekarang juga.
Siapa tahu, ada lembar rupiah yang selama ini kamu anggap biasa, ternyata sudah tidak berlaku.
Karena di era baru ini, bukan hanya uang yang berubah…
tapi cara kita menghargai nilainya juga ikut berevolusi.
Referensi:
- Bank Indonesia, n.d. Penukaran uang rupiah melalui layanan PINTAR. Available at: https://pintar.bi.go.id
- Bank Indonesia, n.d. Peraturan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Available at: https://www.bi.go.id
