Pada 18 Juni 2025, Kementerian Pariwisata mengadakan FGD Penyusunan Petunjuk Teknis Manajemen Risiko Destinasi Pariwisata di Jakarta.
Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, dan pelaku usaha untuk menyerap aspirasi dan kendala terkait pengelolaan destinasi secara lebih sistematik.
Tujuan Petunjuk Teknis Manajemen Risiko
Petunjuk teknis yang dirumuskan melalui FGD bertujuan memberikan panduan penilaian risiko yang terstruktur, termasuk integrasi prinsip CHSE, mitigasi bencana, dan tata kelola destinasi secara sistematis. Hal ini diharapkan menjadi alat ukur efektif bagi pengambilan keputusan berbasis risiko dan meningkatkan daya tahan destinasi.

Baca Juga:
- Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata Belitung Melalui Famtrip
- Ascott Perkuat Kehadiran di Indonesia Dengan Delapan Penandatanganan Baru, Menambah Lebih dari 1000 Unit di Berbagai Kota Strategis
Aspirasi Stakeholder untuk Wisata yang Aman
Para peserta FGD memberikan masukan terkait pengalaman lapangan dan hambatan pengelolaan destinasi.
Kemenpar mencatat pentingnya pendidikan mitigasi risiko, sistem peringatan dini, dan standar operasional tanggap darurat di lokasi wisata
Komitmen Kemenpar bagi Pariwisata Berkualitas
Menurut Staf Ahli Menpar bidang krisis, Fadjar Hutomo, pariwisata tidak hanya soal keindahan, namun harus dipenuhi jaminan keamanan dan keselamatan.
Kemenpar menekankan kolaborasi lintas sektor adalah kunci dalam membangun pariwisata berkualitas dan berkelanjutan
Melalui pendekatan kolaboratif dan aspiratif, Kemenpar bukan hanya menyusun regulasi, tetapi merancang fondasi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan terpercaya.
Petunjuk teknis manajemen risiko yang dihasilkan FGD menjadi tonggak menuju pariwisata Indonesia yang indah dan terlindungi.
Dengan partisipasi aktif seluruh pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat lokal, destinasi wisata kita dapat mencapai standar global sambil menjaga kenyamanan bagi setiap wisatawan.
