Masih Sering Tutup Pelat Nomor Kendaraan? Mulai Sekarang Bisa Berujung Denda Rp500 Ribu, Ini 7 Kesalahan yang Sering Dianggap Sepele
Daily-Life.id – Aturan pelat nomor kendaraan yang tidak boleh dimodifikasi di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa tindakan seperti menutup, memodifikasi, atau menyamarkan pelat nomor bukan sekadar pelanggaran administratif. Perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22…
