Skip to content
September 11, 2026
Newsletter
Random News
DailyLife Media

DailyLife Media

Accurate and Reliable News For Your Needs

  • Home
  • News
  • Business
  • Health
  • Travel
  • Sport
  • Lifestyle
  • E-SportsIkuti perkembangan dunia esports Indonesia dan global bersama Daily-Life.id. Temukan berita terbaru seputar turnamen, pertandingan, tim dan pemain profesional, hingga berbagai kisah menarik di balik industri esports. Kami menghadirkan informasi seputar game kompetitif populer, hasil pertandingan, jadwal turnamen, prestasi atlet esports, serta tren terbaru yang sedang menjadi perhatian komunitas gaming.

Trending News

Business
Lifestyle
Miliarder Sejati Punya Mindset Berbeda? Ini Karakter yang Membedakan Orang Kaya Biasa dengan Calon Miliarder
Business
Lifestyle
Hidden Asset Miliarder: Kekayaan Besar yang Tidak Selalu Terlihat di Rekening Bank
Entertainment
Lifestyle
Dampak Ekonomi Konser Besar bagi Kota dan Masyarakat: Untung atau Bikin Repot?
Entertainment
Music
Harry Styles Together Together Tour 2027: Ada Kylie Minogue dan 25 Konser Baru
  • Home
  • News
  • Masih Sering Tutup Pelat Nomor Kendaraan? Mulai Sekarang Bisa Berujung Denda Rp500 Ribu, Ini 7 Kesalahan yang Sering Dianggap Sepele
  • News
  • Transportation

Masih Sering Tutup Pelat Nomor Kendaraan? Mulai Sekarang Bisa Berujung Denda Rp500 Ribu, Ini 7 Kesalahan yang Sering Dianggap Sepele

Gina2 months ago2 months ago06 mins
aturan pelat nomor kendaraan

Daily-Life.id – Aturan pelat nomor kendaraan yang tidak boleh dimodifikasi di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa tindakan seperti menutup, memodifikasi, atau menyamarkan pelat nomor bukan sekadar pelanggaran administratif. Perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Di era Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pelat nomor bukan hanya identitas kendaraan, tetapi juga bagian penting dari sistem penegakan hukum berbasis digital. Karena itu, berbagai bentuk modifikasi yang menghambat pembacaan pelat oleh petugas maupun kamera ETLE kini menjadi fokus pengawasan.

Baca juga:

  • Motor Bensin Akan Ditinggalkan? Pemerintah Dorong Era Kendaraan Listrik di Indonesia
  • 10 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2026: Ketika Teknologi, Gaya Hidup, dan Masa Depan Bertemu di Jalan Raya
  • Pajak BYD Atto 1 Bisa Melonjak Jika Insentif Dihapus, Aturan Baru Mobil Listrik 2026 Jadi Sorotan

Mengapa Pelat Nomor Tidak Boleh Dimodifikasi?

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang diterbitkan Kepolisian. Bentuk, ukuran, warna, bahan, hingga cara pemasangannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan agar kendaraan dapat dikenali secara jelas saat terjadi pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, maupun tindak pidana.

7 Kesalahan yang Paling Sering Dilakukan Pengendara

Berdasarkan penjelasan Korlantas Polri, berikut bentuk pelanggaran yang masih banyak ditemukan:

  1. Menutup pelat nomor dengan mika gelap atau penutup buram sehingga angka tidak terbaca.
  2. Mengubah huruf atau angka agar terlihat seperti nama atau kata tertentu.
  3. Mengganti jenis huruf (font) dengan model dekoratif atau digital.
  4. Memasang stiker atau aksesori yang menutupi sebagian angka maupun huruf.
  5. Memiringkan posisi pelat nomor sehingga sulit dikenali kamera ETLE.
  6. Menghilangkan logo atau tulisan resmi pada TNKB.
  7. Menggunakan bahan reflektif berlebihan yang menyebabkan kamera sulit membaca nomor kendaraan.

Mengapa ETLE Sangat Bergantung pada Pelat Nomor?

Sistem ETLE bekerja dengan mengidentifikasi kendaraan melalui kamera dan teknologi pengenalan karakter (Automatic License Plate Recognition/ALPR). Ketika pelat nomor sengaja disamarkan atau dimodifikasi, proses identifikasi menjadi lebih sulit dan berpotensi menghambat penegakan hukum. Penelitian di bidang pengenalan pelat nomor juga menunjukkan bahwa kualitas visual pelat sangat memengaruhi tingkat keberhasilan sistem membaca identitas kendaraan.

Denda dan Ancaman Hukumnya

Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dapat dijerat Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman:

  • kurungan paling lama 2 bulan; atau
  • denda paling banyak Rp500.000.

Selain itu, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut apabila dicurigai terkait pelanggaran atau tindak pidana.

Fenomena menutup pelat nomor sering dianggap sebagai cara menghindari tilang elektronik. Padahal, langkah tersebut justru meningkatkan risiko pelanggaran hukum. Seiring berkembangnya ETLE dan teknologi pengenalan pelat nomor, kepatuhan terhadap standar TNKB menjadi semakin penting, bukan hanya untuk penegakan hukum tetapi juga untuk keamanan publik dan identifikasi kendaraan.

Aturan pelat nomor kendaraan yang tidak boleh dimodifikasi di Indonesia perlu dipahami setiap pemilik kendaraan. Mengubah font, menutup dengan mika, memasang stiker, atau memiringkan pelat bukan sekadar soal estetika, tetapi dapat berujung pada sanksi pidana dan denda. Dengan sistem ETLE yang semakin luas diterapkan, penggunaan TNKB sesuai standar menjadi langkah sederhana untuk menghindari pelanggaran sekaligus mendukung tertib lalu lintas.

FAQ

Apakah menutup pelat nomor kendaraan melanggar hukum?
Ya. Menutup atau menyamarkan pelat nomor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.

Berapa denda jika pelat nomor dimodifikasi?
Ancaman hukum berupa denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Apakah mengganti font pelat nomor diperbolehkan?
Tidak. Penggunaan font yang tidak sesuai standar, penambahan stiker, maupun perubahan bentuk pelat termasuk pelanggaran.

Referensi:

  • Republik Indonesia (2009) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Divisi Humas Polri (2026) Operasi Patuh 2026 Incar Pelat Nomor Tak Sesuai Aturan, Ini Risikonya. Available at: https://www.humas.polri.go.id/news/detail/2411713-operasi-patuh-2026-incar-pelat-nomor-tak-sesuai-aturan-ini-risikonya

Tagged: aturan pelat nomor kendaraan yang tidak boleh dimodifikasi di Indonesia Automatic License Plate Recognition/ALPR bahan reflektif denda pelat nomor Rp500 ribu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ETLE Korlantas Polri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Memasang aksesori Memasang stiker Mengganti jenis huruf Menghilangkan logo Mengubah huruf atau angka Menutup pelat nomor modifikasi pelat nomor nomor kendaraan pelat nomor kendaraan posisi pelat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tilang elektronik TNKB UU Lalu Lintas

Post navigation

Previous: Apple Ubah Cara Orang Membeli iPhone! Program “Apple Upgrade” Bisa Jadi Akhir Era Memiliki Gadget Sendiri
Next: Ryan Reynolds Resmi Bocorkan Deadpool 4! Marvel Siapkan Kisah yang Belum Pernah Muncul di Film Sebelumnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

iPhone Duo Apple John Ternus

iPhone Duo Resmi Meluncur, Jadi Produk Besar Pertama di Era CEO Baru Apple

Mami Monic1 day ago1 day ago 0
Gen Z balik suka majalah cetak

Gen Z Balik Suka Majalah Cetak, Ini Alasan yang Bikin Nggak Nyangka

Mami Monic2 days ago2 days ago 0

Find Me On

Highlights

  • Business
  • Lifestyle
  • Business
  • Lifestyle

Miliarder Sejati Punya Mindset Berbeda? Ini Karakter yang Membedakan Orang Kaya Biasa dengan Calon Miliarder

2 days ago2 days ago
  • Business
  • Lifestyle
  • Business
  • Lifestyle

Hidden Asset Miliarder: Kekayaan Besar yang Tidak Selalu Terlihat di Rekening Bank

2 days ago2 days ago
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Lifestyle

Dampak Ekonomi Konser Besar bagi Kota dan Masyarakat: Untung atau Bikin Repot?

2 days ago2 days ago
  • Entertainment
  • Music
  • Entertainment
  • Music

Harry Styles Together Together Tour 2027: Ada Kylie Minogue dan 25 Konser Baru

2 days ago2 days ago

DailyLife adalah media inspirasi yang menyajikan cerita, tips, dan informasi ringan seputar gaya hidup, kecantikan, kesehatan, dan segala hal yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Kami hadir untuk menemani harimu dengan konten yang autentik, informatif, dan menghibur.

Contact Us

Email : headquarters@mediaputraindonesia.id

Most Read

  • Miliarder Sejati Punya Mindset Berbeda? Ini Karakter yang Membedakan Orang Kaya Biasa dengan Calon Miliarder
  • Hidden Asset Miliarder: Kekayaan Besar yang Tidak Selalu Terlihat di Rekening Bank
  • Dampak Ekonomi Konser Besar bagi Kota dan Masyarakat: Untung atau Bikin Repot?
  • Harry Styles Together Together Tour 2027: Ada Kylie Minogue dan 25 Konser Baru
  • Apple Watch Rangkum Percakapan Rapat, Ini Dampaknya buat Dunia Event dan Meeting

Information

  • About Us
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
Digital Newspaper - Multipurpose News WordPress Theme 2026. Powered By BlazeThemes.