Skip to content
July 22, 2026
Newsletter
Random News
DailyLife Media

DailyLife Media

Accurate and Reliable News For Your Needs

  • Home
  • News
  • Business
  • Health
  • Travel
  • Sport
  • Lifestyle

Trending News

News
Technology
Printer Open-Source Pertama Mulai Jadi Tren Global! Mengapa Banyak Orang Beralih ke ‘The Open Printer’?
Entertainment
News
“Bakat Saja Tidak Cukup!” Val Chmerkovskiy Bongkar Sikap yang Bisa Menghancurkan Karier Penari Profesional
Entertainment
News
Ryan Reynolds Resmi Bocorkan Deadpool 4! Marvel Siapkan Kisah yang Belum Pernah Muncul di Film Sebelumnya
News
Transportation
Masih Sering Tutup Pelat Nomor Kendaraan? Mulai Sekarang Bisa Berujung Denda Rp500 Ribu, Ini 7 Kesalahan yang Sering Dianggap Sepele
  • Home
  • News
  • Masih Sering Tutup Pelat Nomor Kendaraan? Mulai Sekarang Bisa Berujung Denda Rp500 Ribu, Ini 7 Kesalahan yang Sering Dianggap Sepele
  • News
  • Transportation

Masih Sering Tutup Pelat Nomor Kendaraan? Mulai Sekarang Bisa Berujung Denda Rp500 Ribu, Ini 7 Kesalahan yang Sering Dianggap Sepele

Gina5 hours ago5 hours ago06 mins
aturan pelat nomor kendaraan

Daily-Life.id – Aturan pelat nomor kendaraan yang tidak boleh dimodifikasi di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa tindakan seperti menutup, memodifikasi, atau menyamarkan pelat nomor bukan sekadar pelanggaran administratif. Perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Di era Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pelat nomor bukan hanya identitas kendaraan, tetapi juga bagian penting dari sistem penegakan hukum berbasis digital. Karena itu, berbagai bentuk modifikasi yang menghambat pembacaan pelat oleh petugas maupun kamera ETLE kini menjadi fokus pengawasan.

Baca juga:

  • Motor Bensin Akan Ditinggalkan? Pemerintah Dorong Era Kendaraan Listrik di Indonesia
  • 10 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2026: Ketika Teknologi, Gaya Hidup, dan Masa Depan Bertemu di Jalan Raya
  • Pajak BYD Atto 1 Bisa Melonjak Jika Insentif Dihapus, Aturan Baru Mobil Listrik 2026 Jadi Sorotan

Mengapa Pelat Nomor Tidak Boleh Dimodifikasi?

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang diterbitkan Kepolisian. Bentuk, ukuran, warna, bahan, hingga cara pemasangannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan agar kendaraan dapat dikenali secara jelas saat terjadi pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, maupun tindak pidana.

7 Kesalahan yang Paling Sering Dilakukan Pengendara

Berdasarkan penjelasan Korlantas Polri, berikut bentuk pelanggaran yang masih banyak ditemukan:

  1. Menutup pelat nomor dengan mika gelap atau penutup buram sehingga angka tidak terbaca.
  2. Mengubah huruf atau angka agar terlihat seperti nama atau kata tertentu.
  3. Mengganti jenis huruf (font) dengan model dekoratif atau digital.
  4. Memasang stiker atau aksesori yang menutupi sebagian angka maupun huruf.
  5. Memiringkan posisi pelat nomor sehingga sulit dikenali kamera ETLE.
  6. Menghilangkan logo atau tulisan resmi pada TNKB.
  7. Menggunakan bahan reflektif berlebihan yang menyebabkan kamera sulit membaca nomor kendaraan.

Mengapa ETLE Sangat Bergantung pada Pelat Nomor?

Sistem ETLE bekerja dengan mengidentifikasi kendaraan melalui kamera dan teknologi pengenalan karakter (Automatic License Plate Recognition/ALPR). Ketika pelat nomor sengaja disamarkan atau dimodifikasi, proses identifikasi menjadi lebih sulit dan berpotensi menghambat penegakan hukum. Penelitian di bidang pengenalan pelat nomor juga menunjukkan bahwa kualitas visual pelat sangat memengaruhi tingkat keberhasilan sistem membaca identitas kendaraan.

Denda dan Ancaman Hukumnya

Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dapat dijerat Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman:

  • kurungan paling lama 2 bulan; atau
  • denda paling banyak Rp500.000.

Selain itu, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut apabila dicurigai terkait pelanggaran atau tindak pidana.

Fenomena menutup pelat nomor sering dianggap sebagai cara menghindari tilang elektronik. Padahal, langkah tersebut justru meningkatkan risiko pelanggaran hukum. Seiring berkembangnya ETLE dan teknologi pengenalan pelat nomor, kepatuhan terhadap standar TNKB menjadi semakin penting, bukan hanya untuk penegakan hukum tetapi juga untuk keamanan publik dan identifikasi kendaraan.

Aturan pelat nomor kendaraan yang tidak boleh dimodifikasi di Indonesia perlu dipahami setiap pemilik kendaraan. Mengubah font, menutup dengan mika, memasang stiker, atau memiringkan pelat bukan sekadar soal estetika, tetapi dapat berujung pada sanksi pidana dan denda. Dengan sistem ETLE yang semakin luas diterapkan, penggunaan TNKB sesuai standar menjadi langkah sederhana untuk menghindari pelanggaran sekaligus mendukung tertib lalu lintas.

FAQ

Apakah menutup pelat nomor kendaraan melanggar hukum?
Ya. Menutup atau menyamarkan pelat nomor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.

Berapa denda jika pelat nomor dimodifikasi?
Ancaman hukum berupa denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Apakah mengganti font pelat nomor diperbolehkan?
Tidak. Penggunaan font yang tidak sesuai standar, penambahan stiker, maupun perubahan bentuk pelat termasuk pelanggaran.

Referensi:

  • Republik Indonesia (2009) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Divisi Humas Polri (2026) Operasi Patuh 2026 Incar Pelat Nomor Tak Sesuai Aturan, Ini Risikonya. Available at: https://www.humas.polri.go.id/news/detail/2411713-operasi-patuh-2026-incar-pelat-nomor-tak-sesuai-aturan-ini-risikonya

Tagged: aturan pelat nomor kendaraan yang tidak boleh dimodifikasi di Indonesia Automatic License Plate Recognition/ALPR bahan reflektif denda pelat nomor Rp500 ribu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ETLE Korlantas Polri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Memasang aksesori Memasang stiker Mengganti jenis huruf Menghilangkan logo Mengubah huruf atau angka Menutup pelat nomor modifikasi pelat nomor nomor kendaraan pelat nomor kendaraan posisi pelat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tilang elektronik TNKB UU Lalu Lintas

Post navigation

Previous: Apple Ubah Cara Orang Membeli iPhone! Program “Apple Upgrade” Bisa Jadi Akhir Era Memiliki Gadget Sendiri
Next: Ryan Reynolds Resmi Bocorkan Deadpool 4! Marvel Siapkan Kisah yang Belum Pernah Muncul di Film Sebelumnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

The Open Printer open source

Printer Open-Source Pertama Mulai Jadi Tren Global! Mengapa Banyak Orang Beralih ke ‘The Open Printer’?

Gina4 hours ago4 hours ago 0
Dancing With the Stars

“Bakat Saja Tidak Cukup!” Val Chmerkovskiy Bongkar Sikap yang Bisa Menghancurkan Karier Penari Profesional

Gina4 hours ago4 hours ago 0

Find Me On

Highlights

  • News
  • Technology
  • News
  • Technology

Printer Open-Source Pertama Mulai Jadi Tren Global! Mengapa Banyak Orang Beralih ke ‘The Open Printer’?

4 hours ago4 hours ago
  • Entertainment
  • News
  • Entertainment
  • News

“Bakat Saja Tidak Cukup!” Val Chmerkovskiy Bongkar Sikap yang Bisa Menghancurkan Karier Penari Profesional

4 hours ago4 hours ago
  • Entertainment
  • News
  • Entertainment
  • News

Ryan Reynolds Resmi Bocorkan Deadpool 4! Marvel Siapkan Kisah yang Belum Pernah Muncul di Film Sebelumnya

4 hours ago4 hours ago
  • News
  • Transportation
  • News
  • Transportation

Masih Sering Tutup Pelat Nomor Kendaraan? Mulai Sekarang Bisa Berujung Denda Rp500 Ribu, Ini 7 Kesalahan yang Sering Dianggap Sepele

4 hours ago4 hours ago

DailyLife adalah media inspirasi yang menyajikan cerita, tips, dan informasi ringan seputar gaya hidup, kecantikan, kesehatan, dan segala hal yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Kami hadir untuk menemani harimu dengan konten yang autentik, informatif, dan menghibur.

Contact Us

Email : headquarters@mediaputraindonesia.id

Most Read

  • Printer Open-Source Pertama Mulai Jadi Tren Global! Mengapa Banyak Orang Beralih ke ‘The Open Printer’?
  • “Bakat Saja Tidak Cukup!” Val Chmerkovskiy Bongkar Sikap yang Bisa Menghancurkan Karier Penari Profesional
  • Ryan Reynolds Resmi Bocorkan Deadpool 4! Marvel Siapkan Kisah yang Belum Pernah Muncul di Film Sebelumnya
  • Masih Sering Tutup Pelat Nomor Kendaraan? Mulai Sekarang Bisa Berujung Denda Rp500 Ribu, Ini 7 Kesalahan yang Sering Dianggap Sepele
  • Apple Ubah Cara Orang Membeli iPhone! Program “Apple Upgrade” Bisa Jadi Akhir Era Memiliki Gadget Sendiri

Information

  • About Us
  • Copyright
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
Digital Newspaper - Multipurpose News WordPress Theme 2026. Powered By BlazeThemes.