Daily-Life.id – Aturan pelat nomor kendaraan yang tidak boleh dimodifikasi di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa tindakan seperti menutup, memodifikasi, atau menyamarkan pelat nomor bukan sekadar pelanggaran administratif. Perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Di era Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pelat nomor bukan hanya identitas kendaraan, tetapi juga bagian penting dari sistem penegakan hukum berbasis digital. Karena itu, berbagai bentuk modifikasi yang menghambat pembacaan pelat oleh petugas maupun kamera ETLE kini menjadi fokus pengawasan.
Baca juga:
- Motor Bensin Akan Ditinggalkan? Pemerintah Dorong Era Kendaraan Listrik di Indonesia
- 10 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2026: Ketika Teknologi, Gaya Hidup, dan Masa Depan Bertemu di Jalan Raya
- Pajak BYD Atto 1 Bisa Melonjak Jika Insentif Dihapus, Aturan Baru Mobil Listrik 2026 Jadi Sorotan
Mengapa Pelat Nomor Tidak Boleh Dimodifikasi?
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang diterbitkan Kepolisian. Bentuk, ukuran, warna, bahan, hingga cara pemasangannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan agar kendaraan dapat dikenali secara jelas saat terjadi pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, maupun tindak pidana.
7 Kesalahan yang Paling Sering Dilakukan Pengendara
Berdasarkan penjelasan Korlantas Polri, berikut bentuk pelanggaran yang masih banyak ditemukan:
- Menutup pelat nomor dengan mika gelap atau penutup buram sehingga angka tidak terbaca.
- Mengubah huruf atau angka agar terlihat seperti nama atau kata tertentu.
- Mengganti jenis huruf (font) dengan model dekoratif atau digital.
- Memasang stiker atau aksesori yang menutupi sebagian angka maupun huruf.
- Memiringkan posisi pelat nomor sehingga sulit dikenali kamera ETLE.
- Menghilangkan logo atau tulisan resmi pada TNKB.
- Menggunakan bahan reflektif berlebihan yang menyebabkan kamera sulit membaca nomor kendaraan.
Mengapa ETLE Sangat Bergantung pada Pelat Nomor?
Sistem ETLE bekerja dengan mengidentifikasi kendaraan melalui kamera dan teknologi pengenalan karakter (Automatic License Plate Recognition/ALPR). Ketika pelat nomor sengaja disamarkan atau dimodifikasi, proses identifikasi menjadi lebih sulit dan berpotensi menghambat penegakan hukum. Penelitian di bidang pengenalan pelat nomor juga menunjukkan bahwa kualitas visual pelat sangat memengaruhi tingkat keberhasilan sistem membaca identitas kendaraan.
Denda dan Ancaman Hukumnya
Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dapat dijerat Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman:
- kurungan paling lama 2 bulan; atau
- denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut apabila dicurigai terkait pelanggaran atau tindak pidana.
Fenomena menutup pelat nomor sering dianggap sebagai cara menghindari tilang elektronik. Padahal, langkah tersebut justru meningkatkan risiko pelanggaran hukum. Seiring berkembangnya ETLE dan teknologi pengenalan pelat nomor, kepatuhan terhadap standar TNKB menjadi semakin penting, bukan hanya untuk penegakan hukum tetapi juga untuk keamanan publik dan identifikasi kendaraan.
Aturan pelat nomor kendaraan yang tidak boleh dimodifikasi di Indonesia perlu dipahami setiap pemilik kendaraan. Mengubah font, menutup dengan mika, memasang stiker, atau memiringkan pelat bukan sekadar soal estetika, tetapi dapat berujung pada sanksi pidana dan denda. Dengan sistem ETLE yang semakin luas diterapkan, penggunaan TNKB sesuai standar menjadi langkah sederhana untuk menghindari pelanggaran sekaligus mendukung tertib lalu lintas.
FAQ
Apakah menutup pelat nomor kendaraan melanggar hukum?
Ya. Menutup atau menyamarkan pelat nomor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009.
Berapa denda jika pelat nomor dimodifikasi?
Ancaman hukum berupa denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Apakah mengganti font pelat nomor diperbolehkan?
Tidak. Penggunaan font yang tidak sesuai standar, penambahan stiker, maupun perubahan bentuk pelat termasuk pelanggaran.
Referensi:
- Republik Indonesia (2009) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Divisi Humas Polri (2026) Operasi Patuh 2026 Incar Pelat Nomor Tak Sesuai Aturan, Ini Risikonya. Available at: https://www.humas.polri.go.id/news/detail/2411713-operasi-patuh-2026-incar-pelat-nomor-tak-sesuai-aturan-ini-risikonya
