Bahaya Makeup Abal-Abal: Pelajaran dari Kasus Eyeshadow Pinkflash dan Pentingnya Cek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Dalam dunia kecantikan, tren produk murah dan viral kerap memikat banyak konsumen.

namun sayangnya, tak sedikit produk yang beredar tanpa izin atau belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baru-baru ini, kasus produk eyeshadow dari brand Pinkflash mencuat karena melibatkan kandungan berbahaya dan dampak serius bagi pemakai.

Kasus Eyeshadow Pinkflash: Peringatan Nyata

Brand Pinkflash menjadi sorotan publik ketika produk eyeshadow mereka, seperti

“3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02” dan “PF-E23 BR04”, teridentifikasi mengandung pewarna berbahaya seperti Acid Orange 7 serta Pewarna Merah K10 yang bersifat karsinogenik, dan akhirnya ditarik peredarannya oleh BPOM.


Beberapa pemakai melaporkan keluhan seperti iritasi di kelopak mata, bengkak, gatal, bahkan hingga harus menjalani tindakan medis insisi karena kerusakan jaringan di sekitar mata.


Brand tersebut kemudian menyampaikan klarifikasi: mengakui bahwa pemasok bahan baku menggunakan pigmen kemurnian rendah, dan mereka melakukan penyegelan 210 ribu produk serta mengganti bahan dan mitra produksi untuk memperbaiki standar keamanan.
Kasus ini menjadi peringatan nyata bahwa produk kosmetik murah, viral atau mudah dijumpai online belum tentu aman.

Mengapa Kosmetik Ilegal atau Tanpa BPOM Sangat Berbahaya

Menurut BPOM dan berbagai sumber, kosmetik ilegal atau tanpa izin edar bisa mengandung bahan terlarang seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, steroid, pewarna K3/K10/Acid Orange 7, dan lainnya.
Beberapa contoh dampak negatif termasuk:

  • Merkuri → dapat diserap melalui kulit dan menyebabkan ruam, perubahan warna kulit, kerusakan ginjal dan sistem saraf.
  • Asam retinoat / Tretinoin → iritasi parah, kemerahan, kulit kering, serta bahaya bagi ibu hamil (teratogenik).
  • Pewarna K3/K10/Acid Orange → yang ditemukan dalam kasus Pinkflash, memiliki potensi karsinogenik serta gangguan hati dan saraf.

Minimnya kontrol dan risiko tersembunyi

Kosmetik ilegal atau tanpa BPOM sering diproduksi di fasilitas yang tidak memenuhi standar hygiene, tanpa kontrol kualitas yang memadai, dan kemasan serta label bisa menyesatkan.
Selain itu, pengawasan menunjukkan bahwa dari ribuan produk yang diperiksa, sebagian besar adalah tanpa izin edar atau mengandung bahan ilegal.

Contohnya: 79,9 % produk temuan dalam pengawasan BPOM adalah kosmetik tanpa izin edar.

Dampak kesehatan jangka panjang

Risiko dari penggunaan kosmetik ilegal tak hanya iritasi ringan.

Bisa meliputi perubahan pigmentasi permanen (seperti okronosis akibat hidrokuinon) dan kerusakan organ yang lebih serius jika bahan kimia beracun diserap atau dihirup.
Dengan demikian, meskipun harga murah atau terlihat “viral”, produk tanpa izin bisa jadi ‘racun’ tersembunyi.

Ciri-Ciri Kosmetik yang Perlu Diwaspadai

Agar Anda lebih waspada, berikut beberapa tanda kosmetik yang mungkin berbahaya:

  • Kemasan tidak mencantumkan nomor izin edar BPOM atau nomor tampak palsu.
  • Warna atau bau yang mencolok atau terasa “berlebihan” dibanding produk biasa.
  • Produk dijual sangat murah, berasal dari penjual yang tidak jelas atau banyak promo “diskon besar” tapi tanpa jaminan.
  • Label bahan tidak jelas atau tidak ada informasi lengkap tentang komposisi dan pabrik.
  • Produk belum pernah Anda lihat di toko resmi, atau hanya tersedia di marketplace dari penjual pribadi.
    Dengan mengenali ciri-ciri ini, konsumen bisa lebih selektif dalam memilih.

Baca Juga:

Cara Mengecek Keamanan dan Legalitas Kosmetik

Sebagai konsumen cerdas, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Cek nomor izin edar di situs resmi BPOM: akses portal “Cek BPOM” dan masukkan nama produk atau nomor registrasi.
  2. Pastikan kemasan mencantumkan nomor izin edar, nama pendaftar, tanggal kedaluwarsa, dan komposisi bahan dengan jelas.
  3. Beli hanya di toko resmi atau marketplace yang terpercaya dan resmi, hindari pembelian dari akun yang sangat baru atau hanya mengandalkan foto.
  4. Simpan struk pembelian atau bukti otentik demi jika terjadi masalah bisa melakukan pengaduan.
  5. Jika muncul gejala iritasi atau reaksi negatif setelah penggunaan, segera hentikan produk tersebut dan konsultasikan ke dokter kulit.
    Dengan rutin melakukan pengecekan, Anda bisa meminimalkan risiko dari produk kosmetik yang berbahaya.

Implikasi bagi Usaha Kecantikan & Brand Lokal

  • Pastikan segala produk kosmetik atau make-up buatan/distribusi brand Anda terdaftar dan sah melalui BPOM jika kategori kosmetik.
  • Transparansi komposisi, label yang jelas, pabrik yang memenuhi standar CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik) dan kontrol mutu sangat penting untuk menjaga reputasi.
  • Konsumen kini makin cerdas: banyak yang melakukan pengecekan sendiri (cek klik), sehingga brand yang “skipped” proses regulasi bisa cepat terdampak reputasi.
  • Edukasi konsumen juga bisa jadi bagian dari strategi pemasaran, menjelaskan bahwa produk Anda aman, terdaftar dan diuji bisa menjadi nilai jual tambahan.

Kasus eyeshadow Pinkflash menegaskan bahwa kosmetik murah atau viral belum tentu aman.

Pemakaian kosmetik tanpa izin edar atau yang mengandung bahan berbahaya bisa berujung pada iritasi, gangguan kesehatan, bahkan dampak jangka panjang seperti kerusakan organ.

Oleh sebab itu, menjadi konsumen yang cermat dan selektif sangat penting:

selalu cek nomor BPOM, pahami komposisi bahan, dan belilah dari kanal yang terpercaya.

Dengan demikian, kita bisa tetap menikmati kecantikan tanpa membahayakan kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *