Prevalensi obesitas di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan.
Data terbaru mencatat angka obesitas pada penduduk usia ≥18 tahun naik dari 21,8% (2018) menjadi 23,4% (2023).
Kondisi ini bukan sekadar persoalan penampilan, tetapi faktor risiko utama berbagai Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, hingga gagal ginjal.
Melalui kolaborasi antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Nutrifood, dan SEAFAST Center IPB University,
masyarakat diajak untuk lebih cermat memilih pangan olahan sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan obesitas.
Beban Obesitas dan PTM di Indonesia Semakin Berat
Obesitas kini masuk dalam lima besar faktor risiko penyebab kematian tertinggi di dunia dan berkontribusi signifikan terhadap penyakit jantung, diabetes, dan gangguan ginjal.
Di Indonesia, PTM menyumbang sekitar 65% dari total kematian. Penyakit jantung, kanker, dan diabetes menjadi penyebab kematian tertinggi.
Beban pembiayaan penyakit katastropik pun meningkat tajam, mencapai lebih dari Rp24 triliun pada 2022.
Data ini menunjukkan bahwa obesitas bukan lagi isu individual, melainkan masalah kesehatan publik yang berdampak sosial dan ekonomi besar.
Pangan Olahan: Masalah atau Solusi?
Di tengah meningkatnya angka obesitas, pangan olahan sering menjadi sorotan.
Namun menurut Puspo Edi Giriwono dari SEAFAST IPB, pangan olahan adalah bagian penting dari sistem pangan modern yang berbasis sains dan teknologi PEG Pangan Olahan Teknologi.
Peran Positif Pangan Olahan
- Meningkatkan keamanan pangan
- Memperpanjang masa simpan
- Menjaga kualitas dan mutu
- Mendukung distribusi dan ketahanan pangan
- Menjawab kebutuhan gaya hidup urban
Teknologi seperti pasteurisasi, fermentasi, pendinginan, dan pengeringan telah digunakan sejak ribuan tahun lalu dan terbukti meningkatkan kualitas hidup manusia.
Artinya, yang perlu dikendalikan bukan keberadaan pangan olahan, melainkan cara memilih dan mengonsumsinya.
Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak: Tantangan Utama
Salah satu pemicu obesitas adalah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih. Data menunjukkan:
- 60% masyarakat Indonesia mengonsumsi minimal satu jenis minuman manis setiap hari.
- Rata-rata minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mengandung sekitar 22,8 gram gula per 250 ml — hampir 45% dari batas anjuran harian.
Konsumsi berlebihan ini meningkatkan risiko:
- Diabetes tipe 2
- Hipertensi
- Penyakit jantung koroner
- Kematian dini
Sebagai respons, pemerintah mengusulkan kebijakan cukai minuman berpemanis dengan batas maksimal 6 gram gula per 100 ml, sejalan dengan rekomendasi WHO.
Kampanye #BatasiGGL dan Edukasi Literasi Gizi
Dalam momentum Hari Obesitas Sedunia 2026, Nutrifood bersama Kemenkes menguatkan kampanye #BatasiGGL
Fokus utama kampanye ini adalah:
- Membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak
- Membiasakan membaca label kemasan
- Memahami takaran saji dan persentase AKG
- Mengontrol asupan kalori harian
Menurut Dr. Siti Nadia Tarmizi dari Kemenkes, konsumsi pangan olahan tidak dapat dihindari di era modern.
Namun masyarakat perlu mampu membaca informasi nilai gizi dan komposisi pada kemasan agar pilihan yang diambil tetap mendukung kesehatan.
Regulasi dan Strategi Nasional Pengendalian PTM
Pemerintah telah menguatkan kebijakan melalui:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
- Pelabelan Informasi Nilai Gizi dan Logo “Pilihan Lebih Sehat”
- Edukasi CERDIK (Cek kesehatan, Enyahkan rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet seimbang, Istirahat cukup, Kelola stres).
Pendekatan ini menekankan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, akademisi, industri, hingga masyarakat.

Urutan dari kiri ke kanan:
- Dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular – Kementerian Kesehatan RI
- Susana S.T.P, M.Sc., PD.Eng – Head of Strategic Marketing, Nutrifood
- 3. Dr. Puspo Edi Giriwono, STP., Magr – Direktur of Southeast Asian Food and Agricultural Science and Technology (SEAFAST) Center, IPB
Teknologi Pangan Modern dan Reformulasi Produk
Industri pangan kini juga bergerak ke arah reformulasi produk:
- Mengurangi gula, garam, lemak jenuh
- Meningkatkan kandungan serat
- Fortifikasi vitamin
- Inovasi produk rendah kalori
Bahan tambahan pangan yang digunakan telah melalui kajian keamanan global oleh Codex dan diregulasi ketat oleh BPOM.
Ini menunjukkan bahwa solusi obesitas bukan dengan membatasi akses pangan, tetapi meningkatkan literasi dan tanggung jawab konsumsi.
Perubahan Gaya Hidup: Pilar Utama Pencegahan
Selain cermat memilih pangan, pencegahan obesitas memerlukan:
- Aktivitas fisik minimal 30 menit per hari
- Konsumsi buah dan sayur 50% isi piring
- Pengurangan sedentary lifestyle
- Cek kesehatan berkala
- Pengendalian berat badan
Obesitas adalah penyakit kronis yang membutuhkan pendekatan jangka panjang dan konsisten.
Obesitas bukan lagi ancaman masa depan. Ia sudah menjadi tantangan nyata hari ini.
Data yang terus meningkat menunjukkan bahwa kita membutuhkan perubahan kolektif: dari kebijakan nasional hingga kebiasaan harian di meja makan.
Pangan olahan bukan musuh, tetapi pilihan yang perlu disikapi dengan cerdas. Dengan membaca label, membatasi gula, garam, dan lemak,
serta menjalani gaya hidup aktif, setiap individu memiliki peran dalam menekan laju obesitas di Indonesia.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah kita mengonsumsi pangan olahan, melainkan bagaimana kita memilihnya.
Karena keputusan kecil hari ini menentukan kualitas hidup kita di masa depan.
Sumber Data
Artikel ini disusun berdasarkan paparan resmi Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2026 (V2).
PPT Dir. PTM, Cermat Memi…, materi edukasi dari SEAFAST Center IPB University PEG Pangan Olahan Teknologi dan…,
serta Siaran Pers Hari Obesitas Sedunia 2026 dari Nutrifood Nutrifood – Hari Obesitas 2026 ….
Data prevalensi obesitas dan faktor risiko mengacu pada Riskesdas 2018 dan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023,
serta informasi kebijakan terkait pengendalian Penyakit Tidak Menular dan regulasi pelabelan pangan olahan yang berlaku di Indonesia.
