Daily-life.id — Mendengar istilah perjanjian pranikah, sebagian orang mungkin langsung berpikir, “Memangnya mau menikah kok sudah bicara soal harta?”
Padahal, perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan tidak selalu berarti pasangan sedang mempersiapkan perceraian. Dalam konteks hukum, perjanjian ini justru menjadi salah satu cara bagi pasangan untuk membuat kesepakatan yang jelas mengenai kehidupan perkawinan, termasuk persoalan harta.
Di Indonesia, ketentuan mengenai perjanjian perkawinan terdapat dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum maupun selama perkawinan, berdasarkan persetujuan kedua pihak dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Isinya juga dapat berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut terkait.
Jadi, Apa Sebenarnya Fungsi Perjanjian Pranikah?
Sederhananya, perjanjian pranikah merupakan kesepakatan tertulis antara pasangan mengenai hal-hal tertentu dalam perkawinan.
Salah satu persoalan yang sering menjadi perhatian adalah harta.
UU Perkawinan mengatur bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya menjadi harta bersama, sementara harta bawaan masing-masing pihak dan harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang tidak ditentukan lain.
Di sinilah perjanjian perkawinan dapat menjadi penting.
Pasangan dapat memiliki kesepakatan yang lebih jelas mengenai pengelolaan atau pemisahan harta, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bukan Hanya untuk Orang Kaya
Anggapan bahwa perjanjian pranikah hanya diperlukan pasangan yang memiliki banyak aset sebenarnya terlalu sederhana.
Pasangan yang mempunyai bisnis, utang, aset sebelum menikah, investasi, atau tanggung jawab finansial tertentu juga mungkin membutuhkan kejelasan mengenai pengelolaan harta.
Misalnya, salah satu pasangan sudah memiliki usaha sebelum menikah. Atau salah satunya mempunyai kewajiban finansial yang berasal dari masa sebelum perkawinan.
Membicarakan persoalan tersebut sebelum menikah dapat membantu kedua pihak memahami posisi masing-masing sejak awal.
Bukan karena tidak percaya.
Justru karena tidak ingin persoalan yang sebenarnya bisa dibicarakan dengan tenang berubah menjadi konflik di kemudian hari.
Baca Juga:
- Dove Cameron dan Damiano David Resmi Menikah di Italia, Tampil Elegan dengan Gaya Wedding yang Tak Biasa
- Mengapa Banyak Orang Takut Menikah di Era Modern? Penyebab dan Solusinya
- Amanda Rigby dan Andre Taulany Menuju Pernikahan, Ini Sosok yang Bikin Andre Mantap
Apakah Perjanjian Pranikah Harus Dibuat Sebelum Menikah?
Tidak selalu.
Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 memperluas pemaknaan Pasal 29 UU Perkawinan sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum maupun selama perkawinan. Perubahan atau pencabutannya membutuhkan persetujuan kedua pihak dan tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Namun, karena perjanjian perkawinan merupakan dokumen hukum yang dapat menyangkut hak dan kewajiban pasangan maupun pihak ketiga, proses penyusunannya sebaiknya dilakukan dengan bantuan notaris atau profesional hukum agar isi dan mekanismenya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Ramalan Perceraian
Ada satu hal yang sering terlupakan.
Membuat perjanjian pranikah tidak otomatis berarti pasangan merencanakan perceraian.
Sama seperti membuat perencanaan keuangan, asuransi, atau pembagian tanggung jawab rumah tangga, perjanjian perkawinan pada dasarnya berbicara tentang kejelasan aturan sejak awal.
Bahkan pada 2026, isu perjanjian perkawinan masih menjadi bagian dari pembahasan hukum di Mahkamah Konstitusi. Salah satu permohonan terkait Pasal 29 UU Perkawinan pada 2026 dinyatakan tidak dapat diterima, sementara ketentuan yang telah dimaknai melalui putusan MK sebelumnya tetap menjadi bagian penting dalam memahami perjanjian perkawinan.
Pada akhirnya, menikah bukan hanya menyatukan dua hati.
Ada kehidupan, aset, tanggung jawab, keluarga, bahkan keputusan finansial yang ikut berjalan bersama.
Karena itu, membicarakan perjanjian pranikah bukan selalu tentang “kalau kita berpisah nanti bagaimana”, tetapi juga tentang “kalau kita menjalani hidup bersama, bagaimana kita mengaturnya dengan jelas?”
Dan justru percakapan seperti inilah yang sebaiknya dilakukan ketika hubungan masih dalam kondisi baik.
